Tata Cara Pengujian Konsekuensi

  1. Unit kerja dan/atau fakultas meminta permohonan uji konsekuensi.
  2. DIP dan DIK diajukan oleh PPID dan Petugas Informasi masing-masing unit kerja dan/tau fakultas pada uji konsekuensi.
  3. Unit kerja dan/atau fakultas yang menghadiri uji konsekuensi wajib menandatangani Berita Acara.