- Pemohon informasi mengadukan penyalahgunaan wewenang pejabat UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ke Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta;
- Pemohon informasi publik menerima tanda bukti pengaduan penyalahgunaan dari petugas publik di PPID;
- Mengirimkan disposisi kepada Badan Legislasi dan Layanan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta untuk diproses lebih lanjut.