Tata Cara Pengaduan Pejabat

  1. Pemohon informasi mengadukan penyalahgunaan wewenang pejabat UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ke Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta;
  2. Pemohon informasi publik menerima tanda bukti pengaduan penyalahgunaan dari petugas publik di PPID;
  3. Mengirimkan disposisi kepada Badan Legislasi dan Layanan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta untuk diproses lebih lanjut.