Seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan akses informasi yang transparan dan akuntabel, Pemerintah Indonesia menetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Undang-undang ini menjadi landasan bagi seluruh badan publik, termasuk perguruan tinggi negeri, dalam memberikan layanan informasi yang terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat. Sebagai salah satu perguruan tinggi Islam negeri tertua di Indonesia, Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta turut berkomitmen dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik dengan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Untuk menindaklanjuti amanat UU KIP, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta secara resmi membentuk PPID melalui Keputusan Rektor Nomor 61 Tahun 2017. Dilanjutkan dengan Keputusan Rektor Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID UIN Sunan Kalijaga menjadi unit utama dalam pengelolaan, pelayanan, serta penyediaan informasi publik di lingkungan universitas.
Ke depan, PPID UIN Sunan Kalijaga terus berupaya meningkatkan kualitas layanan informasi melalui inovasi digital, peningkatan sumber daya manusia, serta penguatan regulasi internal terkait keterbukaan informasi publik., Dengan adanya PPID, diharapkan seluruh civitas akademika dan masyarakat dapat memperoleh informasi yang benar, akurat, dan dapat dipercaya sesuai dengan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik.