Atasan PPID
Melakukan pembinaan dan memberikan arahan dalam hal pelayanan informasi publik serta memastikan keterbukaan informasi publik berjalan dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi:
- Membina pengelolaan dan pelayanan informasi dari seluruh unit;
- Memberikan arahan kepada PPID dalam pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi;
- Memberikan arahan kegiatan pelayanan informasi dan dokumentasi;
- Mewakili UIN Sunan Kalijaga dalam sengketa informasi publik;
- Memberikan persetujuan kepada PPID atas informasi dan dokumentasi yang dapat diakses/diberikan kepada pemohon informasi;
- Mengawasipelaksanaan kebijakan;
- Pemberian rekomendasi kepada PPID atas hasil uji konskuensi informasi yang dikecualikan;
- Menerima keberatan atas penolakan dari pemohon informasi publik;
- PMemberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi dalam jangka waktu paling lambat tiga puluh (30) hari kerja sejak diterimanya laporan keberatan secara tertulis; dan
- Memberikan persetujuan atas pertimbangan PPID terkait dengan setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hal setiap pemohon informasi.
- Mengevaluasi efektivitas dan efisiensi layanan informasi yang diberikan PPID di lingkungan UIN Sunan Kalijaga
- Memastikan bahwa UIN Sunan Kalijaga mematuhi aturan terkait informasi publik.
PPID Pelaksana
Tugas:
Mengelola dan menyampaikan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku:
Fungsi:
- Mengumpulkan, mendokumentasikan, dan menyimpan informasi publik yang dikelola oleh unit kerja terkai;.
- Melakukan pemutakhiran data dan informasi secara berkala;
- Menyampaikan informasi;
- Menyediakan layanan informasi publik yang mudah diakses, baik secara langsung maupun melalui media daring.
- Menyelesaikan sengketa informasi.
Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi
Tugas
Menangani keberatan dan sengketa informasi publik yang diajukan oleh pemohon informasi.
Fungsi:
- Menerima, mencatat, dan mengkaji keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi.
- Menentukan langkah-langkah penyelesaian berdasarkan jenis sengketa yang terjadi.
- Memfasilitasi komunikasi antara pemohon informasi dengan pihak terkait di badan publik.
- Berupaya menyelesaikan sengketa informasi melalui pendekatan musyawarah sebelum masuk ke ranah hukum.
- Menghadiri sidang sengketa informasi dan memberikan keterangan jika diperlukan;
- Memberikan laporan kepada PPID Utama dan Atasan PPID mengenai kasus sengketa yang terjadi dan langkah penyelesaiannya.
- Menyusun rekomendasi perbaikan layanan informasi untuk mencegah terjadinya sengketa di masa depan.
Bidang Sistem Informasi
Tugas:
Melakukan pengelolaan teknologi dan sistem informasi yang mendukung keterbukaan informasi publik.
Fungsi:
- Mengelola Teknologi dan Infrastruktur Informasi;
- Menyediakan Layanan Digital bagi Publik;
- Mengimplementasikan standar keamanan dalam pengelolaan informasi public;
- Melakukan Inovasi dan Pengembangan Sistem Informasi PPID;
- Melakukan Evaluasi dan Pemeliharaan Sistem Informasi.
Bidang Layanan dan Penyebarluasan Informasi
Tugas
Memastikan keterbukaan informasi publik dapat diakses oleh masyarakat secara efektif, transparan, dan tepat sasaran.
Fungsi
- Menyediakan informasi publik yang akurat, cepat, dan mudah diakses;
- Menyebarkan informasi publik melalui berbagai platform komunikasi;
- Mendokumentasikan dan Mengarsipkan Informasi Publik
Bidang Penyedia Data
Tugas:
Mengumpulkan, memverifikasi, serta menyajikan data dan informasi publik yang akurat.
Fungsi:
- Menyediakan data dan informasi yang diperlukan dalam publikasi PPID;
- Memastikan bahwa informasi publik yang diberikan akurat dan terpercaya;
- Memastikan bahwa informasi yang disediakan sesuai dengan regulasi keterbukaan informasi public;