Tugas dan Tanggung Jawab PPID dan PPID Pelaksana

Atasan PPID

Melakukan pembinaan dan memberikan arahan dalam hal pelayanan informasi publik serta memastikan keterbukaan informasi publik berjalan dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi:

  1. Membina pengelolaan dan pelayanan informasi dari seluruh unit;
  2. Memberikan arahan kepada PPID dalam pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi;
  3. Memberikan arahan kegiatan pelayanan informasi dan dokumentasi;
  4. Mewakili UIN Sunan Kalijaga dalam sengketa informasi publik;
  5. Memberikan persetujuan kepada PPID atas informasi dan dokumentasi yang dapat diakses/diberikan kepada pemohon informasi;
  6. Mengawasipelaksanaan kebijakan;
  7. Pemberian rekomendasi kepada PPID atas hasil uji konskuensi informasi yang dikecualikan;
  8. Menerima keberatan atas penolakan dari pemohon informasi publik;
  9. PMemberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi dalam jangka waktu paling lambat tiga puluh (30) hari kerja sejak diterimanya laporan keberatan secara tertulis; dan
  10. Memberikan persetujuan atas pertimbangan PPID terkait dengan setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hal setiap pemohon informasi.
  11. Mengevaluasi efektivitas dan efisiensi layanan informasi yang diberikan PPID di lingkungan UIN Sunan Kalijaga
  12. Memastikan bahwa UIN Sunan Kalijaga  mematuhi aturan terkait informasi publik.

PPID Pelaksana

Tugas:

Mengelola dan menyampaikan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku:

Fungsi:

  1. Mengumpulkan, mendokumentasikan, dan menyimpan informasi publik yang dikelola oleh unit kerja terkai;.
  2. Melakukan pemutakhiran data dan informasi secara berkala;
  3. Menyampaikan informasi;
  4. Menyediakan layanan informasi publik yang mudah diakses, baik secara langsung maupun melalui media daring.
  5. Menyelesaikan sengketa informasi.

Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi

Tugas

Menangani keberatan dan sengketa informasi publik yang diajukan oleh pemohon informasi.

Fungsi:

  1. Menerima, mencatat, dan mengkaji keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi.
  2. Menentukan langkah-langkah penyelesaian berdasarkan jenis sengketa yang terjadi.
  3. Memfasilitasi komunikasi antara pemohon informasi dengan pihak terkait di badan publik.
  4. Berupaya menyelesaikan sengketa informasi melalui pendekatan musyawarah sebelum masuk ke ranah hukum.
  5. Menghadiri sidang sengketa informasi dan memberikan keterangan jika diperlukan;
  6. Memberikan laporan kepada PPID Utama dan Atasan PPID mengenai kasus sengketa yang terjadi dan langkah penyelesaiannya.
  7. Menyusun rekomendasi perbaikan layanan informasi untuk mencegah terjadinya sengketa di masa depan.

Bidang Sistem Informasi

Tugas:

Melakukan pengelolaan teknologi dan sistem informasi yang mendukung keterbukaan informasi publik.

Fungsi:

  1. Mengelola Teknologi dan Infrastruktur Informasi;
  2. Menyediakan Layanan Digital bagi Publik;
  3. Mengimplementasikan standar keamanan dalam pengelolaan informasi public;
  4. Melakukan Inovasi dan Pengembangan Sistem Informasi PPID;
  5. Melakukan Evaluasi dan Pemeliharaan Sistem Informasi.

Bidang Layanan dan Penyebarluasan Informasi

Tugas

Memastikan keterbukaan informasi publik dapat diakses oleh masyarakat secara efektif, transparan, dan tepat sasaran.

Fungsi

  1. Menyediakan informasi publik yang akurat, cepat, dan mudah diakses;
  2. Menyebarkan informasi publik melalui berbagai platform komunikasi;
  3. Mendokumentasikan dan Mengarsipkan Informasi Publik

Bidang Penyedia Data

Tugas:

Mengumpulkan, memverifikasi, serta menyajikan data dan informasi publik yang akurat.

Fungsi:

  1. Menyediakan data dan informasi yang diperlukan dalam publikasi PPID;
  2. Memastikan bahwa informasi publik yang diberikan akurat dan terpercaya;
  3. Memastikan bahwa informasi yang disediakan sesuai dengan regulasi keterbukaan informasi public;