Tata Cara Pengaduan Mitra Kerja

  1. Pemohon informasi mengadukan penyalahgunaan wewenang Mitra Kerja UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ke Rektor;
  2. Pemohon informasi publik menerima tanda bukti pengaduan penyalahgunaan dari petugas publik di PPID;
  3. Mengirimkan disposisi kepada Badan Legislasi dan Layanan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta untuk diproses lebih lanjut melalui dewan etik.