- Pemohon informasi mengadukan penyalahgunaan wewenang Mitra Kerja UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ke Rektor;
- Pemohon informasi publik menerima tanda bukti pengaduan penyalahgunaan dari petugas publik di PPID;
- Mengirimkan disposisi kepada Badan Legislasi dan Layanan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta untuk diproses lebih lanjut melalui dewan etik.