Tugas dan Fungsi

Tugas dan Tanggung Jawab PPID Utama

  1. Membuat kebijakan & melakukan Koordinasi: Menyusun kebijakan layanan, mengoordinasikan pengumpulan informasi dari unit kerja, serta menjamin ketersediaan akses informasi yang transparan.
  2. Melakukan Pengelolaan & Pengawasan: melakukan uji konsekuensi informasi rahasia, serta melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap PPID Pelaksana.
     

Tugas dan Tanggung Jawab PPID Pelaksana

  1. Membantu tugas PPID Utama, menjalankan kebijakan teknis, serta mengonsolidasikan penyimpanan dan verifikasi data di unit kerja masing-masing.
  2.  Memelihara Daftar Informasi Publik (DIP) lingkup unit kerja dan menyampaikan laporan berkala kepada PPID Utama
     

Fungsi PPID UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

  1. Melaksanakan penghimpunan, penyimpanan dan penataan informasi publik di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
  2. Melaksanakan pelayanan informasi publik di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
  3. Melaksanakan tanggungjawab pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh akses informasi publik di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
  4. Melaksanakan Pendampingan penyelesaian sengketa informasi publik di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta