Tata Cara Pengajuan Keberatan
- Pemohon informasi mengajukan keberatan kepada atasan PPID dengan mengisi formulir pengajuan keberatan.
- Pemohon informasi publik menerima tanda bukti pengajuan keberatan dari petugas informasi publik di PPID
- Pemohon informasi publik menerima tanggapan dari atasan PPID paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis
Alasan pengajuan keberatan informasi:
- Permohonan ditolak.
- Informasi berkala tidak disediakan.
- Permintaan informasi tidak ditanggapi.
- Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana diminta.
- Permohonan informasi tidak dipenuhi.
- Biaya yang dikenakan tidak wajar.
- Informasi yang disampaikan melebihi jangka waktu yang ditentukan.