Permohonan Informasi Publik

  1. Pemohon informasi kepada PPID lewat surel, whatsapp, webform, telepon, atau datang ke Kantor PPID;
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan informasi berisikan data diri pemohon serta memberikan salinan identitas data diri pemohon/institusi (Copy KTP/Akta Organisasi);
  3. Pemohon informasi menerima tanda bukti permohonan dan/atau konfirmasi dari petugas informasi apabila syarat telah lengkap dan telah mendapat verifikasi dari PPID;
  4. Pemohon informasi menerima informasi yang diminta, atau surat keputusan PPID paling lama 18 hari kerja, terhitung dari tanggal pengajuan.