UIN Sunan Kalijaga Perluas Budaya Keterbukaan Informasi hingga Tingkat Fakultas

Keterbukaan informasi publik di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta terus diperkuat dengan memastikan prinsip transparansi dan akuntabilitas tidak hanya berjalan di tingkat universitas, tetapi juga hadir dalam tata kelola dan layanan informasi di tiap fakultas.

Upaya tersebut dilakukan melalui monitoring dan evaluasi (monev) PPID Pelaksana yang dilakukan PPID Utama UIN Sunan Kalijaga ke sejumlah fakultas, Selasa (4/8/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah universitas membangun ekosistem keterbukaan informasi yang terintegrasi dari tingkat universitas hingga unit kerja.

Monev dipimpin Ketua PPID Utama UIN Sunan Kalijaga, Prof. Dr. Mochamad Sodik, bersama Ketua Satuan Pengawasan Internal (SPI), Dr. Shaleh, dan tim. Monitoring dilakukan untuk melihat secara langsung kesiapan PPID Pelaksana, mulai dari legalitas dan struktur tim, ketersediaan daftar informasi publik, keberadaan menu PPID pada laman fakultas, hingga mekanisme layanan informasi bagi masyarakat.

Di Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora (FISHUM), misalnya, sejumlah perangkat layanan PPID telah tersedia. Helpdesk informasi telah disiapkan, sementara menu PPID juga telah hadir di laman fakultas. Penguatan tersebut dilakukan secara bertahap sekaligus mendukung pelaksanaan Zona Integritas yang menjadikan FISHUM sebagai salah satu pilot project.

“Penguatan PPID di FISHUM telah kami jalankan secara bertahap. Monitoring ini membantu kami mengevaluasi kesiapan yang ada, sekaligus memperkuat peran PPID dalam mendukung Zona Integritas,” ujar Wakil Dekan II FISHUM, Dr. Astri Hanjarwati.

Sementara itu, di Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK), keterbukaan informasi diperkuat melalui sistem layanan yang tertata, baik secara langsung maupun digital. Mekanisme antrean dan layanan pada loket menjadi salah satu bentuk upaya fakultas memberikan kepastian serta kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan informasi.

“Yang kami bangun bukan hanya sistemnya, tetapi kepastian bahwa setiap orang yang datang atau mengakses layanan benar-benar mendapatkan informasi yang mereka butuhkan,” ungkap Wakil Dekan II FITK, Prof. Dr. Ibrahim.

Komitmen serupa juga terlihat di Fakultas Syariah dan Hukum (FSH). Wakil Dekan II FSH, Dr. Ach. Tahir, menyampaikan bahwa kesiapan tim dan sistem layanan PPID diarahkan untuk memastikan pengelolaan informasi berlangsung konsisten, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik.

Di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI), keterbukaan informasi ditempatkan sebagai bagian integral dari tata kelola kelembagaan. Wakil Dekan II FEBI, Dr. Mukhamad Yazid Afandi, menilai transparansi menjadi bagian penting dalam membangun akuntabilitas lembaga.

“Keterbukaan informasi publik adalah bagian dari good governance. Pengelolaan lembaga hari ini seperti berada dalam akuarium, yakni terbuka dan diawasi publik. Karena itu, transparansi menjadi kunci akuntabilitas,” ujarnya.

Adapun di Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK), Wakil Dekan II FDK, Dr. Irsyadunnas, bersama tim tengah mempercepat kesiapan layanan PPID di tingkat fakultas. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan mekanisme keterbukaan informasi dapat berjalan optimal dan memberikan kemudahan akses bagi publik.

Ketua PPID Utama sekaligus Wakil Rektor II UIN Sunan Kalijaga, Prof. Dr. Mochamad Sodik, menegaskan bahwa monev PPID merupakan bagian dari upaya universitas membangun tata kelola informasi yang semakin terstruktur dan merata.

“Keterbukaan informasi publik merupakan tanggung jawab kita sebagai badan publik sekaligus fondasi dalam membangun kepercayaan. Melalui PPID, kami mendorong pengelolaan informasi yang terstruktur, transparan, dan layanan yang prima,” ujar Prof. Sodik.

Menurutnya, penguatan PPID tidak berhenti pada fakultas yang telah mengikuti monitoring kali ini. UIN Sunan Kalijaga akan melanjutkan monev ke fakultas-fakultas lain yang belum mendapatkan monitoring, sehingga penguatan keterbukaan informasi dapat dilakukan secara menyeluruh.

“Monev ini akan kami lanjutkan ke fakultas-fakultas lain yang belum mengikuti monitoring. Harapannya, seluruh unit memiliki kesiapan dan standar layanan PPID yang makin baik sehingga keterbukaan informasi publik menjadi budaya bersama di lingkungan UIN Sunan Kalijaga,” tambahnya.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa keterbukaan informasi di UIN Sunan Kalijaga diarahkan bukan sekadar untuk memenuhi kewajiban sebagai badan publik, tetapi menjadi bagian dari sistem tata kelola universitas. Ketersediaan informasi, kemudahan akses, kesiapan petugas, hingga keberadaan kanal layanan menjadi bagian yang saling terhubung dalam membangun pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.

Dengan monev yang dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan, UIN Sunan Kalijaga terus memperluas praktik keterbukaan informasi hingga ke tingkat fakultas. Upaya ini sekaligus memperkuat komitmen universitas dalam membangun institusi yang terbuka, responsif, dan semakin dipercaya publik. (Tim PPID)