Perkuat Budaya Keterbukaan Informasi, UIN Sunan Kalijaga Lakukan Monev PPID di Empat Fakultas
Komitmen UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dalam membangun tata kelola perguruan tinggi yang transparan dan terbuka terus diperkuat hingga tingkat fakultas. Salah satunya melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang dilaksanakan di empat fakultas, yakni Pascasarjana, Fakultas Adab dan Ilmu Budaya (FADIB), Fakultas Sains dan Teknologi (FST), serta Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam (FUPI), Kamis (13/8/2026). Kegiatan monev ini merupakan kelanjutan dari monev PPID fakultas pertama yang sebelumnya dilakukan pada awal Agustus lalu.
Kegiatan monev ini dipimpin langsung oleh Ketua PPID UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang juga Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan, Prof. Moch. Sodik, didampingi Ketua Satuan Pengawasan Internal (SPI), Dr. Shaleh beserta tim SPI, dan Humas UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta selaku PPID Universitas. Monev ini menjadi bagian dari pemetaan awal untuk melihat kesiapan dan kelengkapan layanan informasi publik di empat fakultas sebelum pelaksanaan penilaian Monev PPID tingkat universitas.
Prof. Moch. Sodik mengatakan, kegiatan tersebut tidak hanya dimaksudkan untuk melihat kelengkapan administrasi PPID di fakultas, tetapi juga memastikan adanya keselarasan antara pelaksanaan layanan informasi di tingkat fakultas dengan kebijakan PPID Universitas. Hasil pemetaan selanjutnya akan menjadi dasar bagi fakultas untuk melakukan tindak lanjut dan perbaikan sebelum memasuki tahapan penilaian berikutnya.
Langkah ini sekaligus menunjukkan bahwa keterbukaan informasi publik di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dibangun sebagai bagian dari tata kelola kelembagaan yang melibatkan seluruh unit kerja. Fakultas tidak hanya menjadi penerima kebijakan, tetapi turut berperan dalam memastikan informasi yang dibutuhkan mahasiswa, orang tua, maupun masyarakat dapat diakses secara mudah dan bertanggung jawab.
Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan FST, Dr. Agus Mulyanto menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sekaligus bagian penting dari tanggung jawab UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta sebagai perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN).
“Karena itu amanah Undang-Undang maka bagi kita sebagai penyelenggara lembaga pemerintah, dalam hal ini PTKIN, sangat penting untuk menyampaikan informasi itu kepada publik,” ujarnya.
Menurutnya, FST selama ini telah menyediakan layanan informasi melalui help desk. Pertanyaan atau permintaan informasi dari publik dapat disampaikan secara langsung, melalui telepon, email, maupun WhatsApp. Untuk kebutuhan akademik, mahasiswa, orang tua, dan wali mahasiswa juga dapat memperoleh informasi melalui program studi.
Komitmen tersebut, lanjutnya, juga menjadi bagian dari dukungan FST terhadap capaian UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta sebagai lembaga yang informatif. “Kita sangat mendukung apa yang menjadi program universitas. Apalagi universitas sendiri juga sudah mendapatkan penghargaan sebagai lembaga yang informatif,” katanya.
Ia menilai tantangan keterbukaan informasi saat ini tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan informasi, tetapi juga bagaimana informasi tersebut disajikan melalui berbagai media, khususnya media sosial. Karena itu, kualitas dan akurasi informasi menjadi perhatian penting agar publik memperoleh informasi yang edukatif dan dapat dipercaya.
Bagi FST, Monev PPID menjadi ruang untuk menyelaraskan langkah fakultas dengan kebijakan universitas. Agus berharap kegiatan tersebut memberikan masukan dan arahan mengenai hal-hal yang perlu diperbaiki sehingga layanan informasi di tingkat fakultas semakin mendukung program keterbukaan informasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Komitmen serupa disampaikan Dekan FADIB, Prof. Nurdin. Ia menegaskan kesiapan fakultas untuk mengikuti ketentuan dan rancangan yang ditetapkan universitas dalam mendukung keterbukaan informasi publik.
“Kalau kita di fakultas sangat terbuka. Apa yang menjadi ketentuan dan rancangan dari SPI berdasarkan regulasi pasti kita dukung,” ujarnya.
FADIB sendiri telah menyediakan titik layanan informasi sejak beberapa waktu lalu. Help desk ditempatkan di area yang mudah diakses dan dilengkapi petugas yang menangani kebutuhan informasi. Menurut Nurdin, keberadaan layanan tersebut terus disesuaikan dengan kebutuhan pengembangan PPID dan hasil evaluasi dari universitas.
Ia menilai keterbukaan informasi penting sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat. Informasi publik yang memang menjadi hak masyarakat, termasuk mahasiswa, orang tua, dan masyarakat umum yang memiliki kepentingan dengan fakultas, perlu disampaikan secara terbuka.
“Semua jenis informasi yang merupakan informasi publik itu pasti kita akan sampaikan semua,” tegasnya.
Sementara itu, Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga terus mengupayakan penyediaan informasi melalui berbagai kanal komunikasi. Kepala Subbagian Tata Usaha Pascasarjana, Fenti Muzdalifah, S.IP., mengatakan data dan kegiatan Pascasarjana diupayakan dapat diakses masyarakat melalui website maupun media sosial seperti Instagram dan Facebook.
Ia mengakui masih terdapat tantangan dalam pengembangan sistem informasi, terutama karena pengelolaan teknis website mengikuti sistem yang ditetapkan oleh PTIPD. Namun, Monev PPID dinilai memberikan manfaat karena fakultas memperoleh masukan mengenai informasi yang perlu dilengkapi maupun aspek yang masih perlu diperbaiki.
“Setelah ini kan ada evaluasi, kemudian ada masukan-masukan dari pimpinan atau yang terkait dengan informasi yang mungkin ada yang belum sesuai atau apa yang perlu kita perbaiki lagi,” jelasnya.
Kunjungan monev PPID terakhir dilakukan di Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam (FUPI). Dekan FUPI UIN Sunan Kalijaga, Prof. Robby Habiba Abror, menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari tata kelola fakultas yang melibatkan seluruh sivitas akademika. Menurutnya, keterbukaan informasi diperlukan agar seluruh pihak dapat memahami sekaligus ikut memantau pelaksanaan berbagai program di fakultas.
“Keterbukaan informasi ini penting agar semua pihak ikut memahami makna keterbukaan itu, kemudian juga bisa ikut memperhatikan, mengecek satu program itu dari awal dicanangkan sampai jadi,” ujarnya.
Komitmen tersebut diwujudkan antara lain melalui penyediaan informasi mengenai kegiatan dan pengembangan sarana prasarana melalui website fakultas maupun kanal informasi lainnya. FUPI juga mengutamakan transparansi dalam pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog. Prof. Robby mengapresiasi pelaksanaan Monev PPID karena memberikan masukan bagi fakultas untuk melakukan perbaikan dan meningkatkan kinerja layanan informasi publik ke depan.
“Masukan-masukan dari pihak universitas akan kami jadikan sebagai acuan untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kinerja PPID FUPI ke depannya,” pungkasnya.
Melalui Monev PPID di empat fakultas tersebut, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta menunjukkan bahwa keterbukaan informasi publik tidak berhenti pada pencapaian predikat informatif di tingkat universitas. Komitmen tersebut terus diturunkan ke setiap unit agar terbentuk standar layanan informasi yang semakin terintegrasi, responsif, dan mudah diakses publik.
Tahapan Monev ini juga menjadi momentum bagi fakultas untuk mengidentifikasi kekurangan, memperbaiki layanan, serta menyelaraskan pengelolaan informasi dengan standar universitas. Dengan demikian, keterbukaan informasi tidak hanya diposisikan sebagai pemenuhan regulasi, tetapi menjadi bagian dari budaya tata kelola UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (humassk)