UIN Sunan Kalijaga Perkuat Tata Kelola, Dorong Seluruh Fakultas Bersiap Menuju Zona Integritas
UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta mendorong seluruh fakultas memperkuat tata kelola dan mempersiapkan diri menuju Zona Integritas (ZI), sebagai bagian dari upaya membangun birokrasi yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan.
Komitmen tersebut diperkuat melalui Koordinasi Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI yang diselenggarakan Satuan Pengawasan Internal (SPI) UIN Sunan Kalijaga bersama Inspektur Wilayah I, Kamis (20/8/2026).
Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan UIN Sunan Kalijaga berharap seluruh fakultas serius mempersiapkan pembangunan Zona Integritas. Menurutnya, kesiapan tersebut perlu dibangun secara konsisten melalui pembenahan tata kelola, penguatan integritas, dan peningkatan kualitas pelayanan.
“Semua fakultas harus benar-benar serius dan terus mempersiapkan diri untuk masuk ke Zona Integritas,” ujarnya.
Inspektur I Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI Ahmadun, S.Ag., M.Pd., mengatakan transformasi tata kelola menjadi kebutuhan perguruan tinggi seiring meningkatnya tuntutan publik, besarnya tanggung jawab pengelolaan sumber daya, serta berkembangnya layanan digital.
Dalam paparannya bertajuk Membangun Good University Governance melalui Penguatan Integritas, Manajemen Risiko, dan Pengawasan Berdampak, Ahmadun menekankan bahwa tata kelola perguruan tinggi menghadapi risiko yang semakin kompleks, mulai dari keuangan, aset, sumber daya manusia, teknologi informasi hingga reputasi institusi. Karena itu, risiko perlu diidentifikasi, dikelola, dan dimitigasi secara sistematis.
Ia juga menempatkan SPI sebagai bagian strategis dalam proses tersebut. SPI, menurut Ahmadun, perlu bergerak melampaui fungsi watchdog dan berperan sebagai trusted advisor serta assurance provider yang membantu pimpinan memastikan tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian berjalan efektif.
Pembangunan Zona Integritas, lanjutnya, bukan sekadar mengejar predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) atau Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Proses tersebut harus mendorong tumbuhnya budaya integritas, pelayanan prima, kepatuhan, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap unit kerja.
Bagi UIN Sunan Kalijaga, penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan menjadi bagian dari proses tersebut. Temuan dan evaluasi diarahkan menjadi dasar perbaikan sistem agar pengawasan menghasilkan perubahan nyata dalam tata kelola dan pelayanan.
Upaya menuju Zona Integritas dengan demikian tidak berhenti pada kelengkapan dokumen atau predikat. Ukurannya adalah perubahan yang dapat dirasakan: tata kelola semakin baik, pelayanan semakin kuat, dan kepercayaan publik terhadap institusi terus terjaga.(humassk)