Perkuat Literasi KIP, UIN Sunan Kalijaga Integrasikan Penyuluhan PPID dalam Program KKN
Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan dapat dipercaya masyarakat. Karena itu, penguatan literasi KIP tidak hanya menjadi tanggung jawab badan publik, tetapi juga membutuhkan edukasi dan kolaborasi agar masyarakat memahami hak atas informasi sekaligus mengetahui batasan informasi yang dapat diakses publik.
Komitmen tersebut diwujudkan PPID UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta melalui kegiatan penyuluhan KIP kepada perangkat dan masyarakat Kalurahan Wunung, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Jumat (21/8/2026). Kegiatan yang berlangsung di Balai Kalurahan Wunung ini menjadi bagian yang terintegrasi dengan pelaksanaan KKN Angkatan 120 UIN Sunan Kalijaga.
Kegiatan tersebut dihadiri seluruh anggota KKN Angkatan 120, perangkat Kalurahan Wunung, dua Dosen Pembimbing Lapangan (DPL), Riswanti Budi Sekaringsih, M.Sc. dan Ihya Ulumuddin, M.Sos., serta tim Satuan Pengawasan Internal (SPI) dan tim PPID UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Tim yang hadir antara lain Syaifullahil Maslul, M.H., Syaiful Fakhri, M.Psi., dan Noviastuti Putri Indrasari, M.A.
Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan bahwa penguatan literasi KIP dalam kegiatan ini tidak berdiri sebagai agenda kelembagaan semata, tetapi menjadi bagian dari kolaborasi antara kampus, mahasiswa KKN, dan pemerintah kalurahan. Pengetahuan mengenai keterbukaan informasi publik dibawa lebih dekat kepada masyarakat sekaligus diintegrasikan dengan proses pengabdian mahasiswa di lapangan.
Penyuluhan disampaikan oleh Sekretaris Satuan Pengawasan Internal (SPI) sekaligus dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Syaifullahil Maslul, M.H. Dalam pemaparannya, ia memberikan pemahaman mengenai pentingnya pengelolaan informasi publik secara bertanggung jawab, termasuk membedakan informasi yang wajib dibuka kepada masyarakat dengan informasi yang memiliki sifat pribadi atau dikecualikan.
Syaifullahil menekankan bahwa perkembangan keterbukaan informasi menuntut badan publik makin cermat dalam mengelola dan menyediakan informasi. Menurutnya, informasi yang disampaikan kepada masyarakat harus dapat dipertanggungjawabkan, terutama informasi yang berkaitan dengan anggaran, laporan, maupun penyelenggaraan pemerintahan.
“Informasi itu sekarang sudah bergeser. Dari yang dulu banyak ditutup, sekarang bergeser kepada yang terbuka. Karena itu kita harus hati-hati dan prudent, serta betul-betul bisa mempertanggungjawabkan setiap anggaran, laporan, dan informasi yang kita sajikan,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan pentingnya memahami klasifikasi informasi. Pemerintah kalurahan perlu mengetahui informasi yang dihasilkan sendiri, informasi yang diperoleh dari pihak lain, serta informasi yang mengandung data pribadi dan harus dilindungi. Pemahaman ini penting agar semangat keterbukaan tidak justru mengabaikan hak masyarakat atas perlindungan informasi pribadi.
Dalam pengelolaan informasi publik di tingkat desa, perangkat kalurahan juga didorong memahami keberadaan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK). Kedua instrumen tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan informasi yang tersedia bagi masyarakat dikelola secara tertib dan sesuai ketentuan.
Penguatan literasi KIP dalam kegiatan ini sekaligus memperlihatkan karakter KKN Integratif UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, yang mempertemukan pembelajaran akademik dengan kebutuhan dan persoalan nyata di masyarakat. Penyuluhan ini menjadi bagian dari rangkaian pengabdian mahasiswa sehingga isu keterbukaan informasi dapat dipelajari sekaligus dikontekstualisasikan dengan kehidupan dan tata kelola pemerintahan di tingkat kalurahan.
Melalui integrasi tersebut, mahasiswa KKN tidak hanya menjalankan program pengabdian, tetapi juga menjadi bagian dari ekosistem yang mendorong peningkatan literasi masyarakat mengenai hak atas informasi publik. Di sisi lain, keterlibatan tim SPI dan PPID memberikan penguatan dari perspektif kelembagaan, hukum, dan tata kelola informasi publik.
Kolaborasi ini menjadi bentuk nyata bagaimana pengetahuan yang berkembang di lingkungan perguruan tinggi dapat dibawa lebih dekat kepada masyarakat. Kampus tidak hanya hadir melalui mahasiswa, tetapi juga melalui keahlian dan kapasitas kelembagaan yang dapat menjawab kebutuhan masyarakat di lokasi KKN.
Syaifullahil juga mengingatkan bahwa keterbukaan informasi perlu dibangun dengan kehati-hatian. Tidak semua informasi dapat diberikan kepada publik, terutama informasi yang bersifat pribadi. Data identitas, nomor telepon, dokumen pribadi, dan informasi tertentu yang diperoleh pemerintah dalam suatu proses administrasi harus tetap dijaga kerahasiaannya.
Dengan pemahaman tersebut, literasi KIP diharapkan tidak sekadar mendorong masyarakat untuk mengetahui hak memperoleh informasi, tetapi juga membangun kesadaran bersama mengenai bagaimana informasi dikelola, diberikan, dan dilindungi secara bertanggung jawab.
Bagi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, kolaborasi bersama dalam kegiatan ini menjadi ruang strategis untuk memperluas manfaat pengetahuan kampus. KKN tidak hanya menjadi ruang belajar mahasiswa dari masyarakat, tetapi juga menjadi jembatan bagi kampus untuk berbagi pengetahuan dan memperkuat kapasitas masyarakat.
Melalui integrasi tersebut, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta terus mendorong budaya keterbukaan informasi yang sehat, keterbukaan yang berjalan beriringan dengan akuntabilitas, kehati-hatian, dan perlindungan terhadap informasi yang memang harus dijaga.(humassk)