KIP Dorong Keterbukaan Informasi Jadi Budaya Kelembagaan, UIN Sunan Kalijaga Perkuat Komitmen Bersama

Keterbukaan informasi publik tidak cukup diwujudkan melalui pemenuhan dokumen administratif. Lebih dari itu, keterbukaan perlu tumbuh menjadi budaya kerja dan bagian dari tata kelola kelembagaan yang melibatkan seluruh unsur badan publik. Pesan tersebut disampaikan Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Handoko Agung Saputro, dalam Kick-Off dan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026, Rabu (26/8/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan KIP secara hybrid tersebut diikuti ratusan badan publik dari seluruh Indonesia, termasuk Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang mengikuti kegiatan secara daring melalui Zoom Meeting.

Dalam sambutannya, Handoko menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi. Masyarakat, menurutnya, tidak hanya memiliki hak untuk memilih, tetapi juga hak untuk mengetahui bagaimana negara dan lembaga publik menjalankan mandatnya.

Karena itu, keterbukaan informasi tidak semestinya berhenti pada aktivitas mengisi kuesioner, mengunggah dokumen, atau mengejar capaian tertentu dalam evaluasi. Informasi yang disediakan badan publik harus bermakna, mudah dipahami, mudah diakses, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

“Dalam negara demokrasi, masyarakat tidak hanya mempunyai hak untuk memilih, tetapi juga hak untuk mengetahui,” tegas Handoko.

Menurutnya, membangun keterbukaan informasi membutuhkan dukungan dari seluruh unsur kelembagaan. Pimpinan badan publik perlu memberikan dukungan penuh, PPID berperan sebagai penggerak layanan informasi, sementara seluruh unit kerja memiliki tanggung jawab untuk memastikan informasi publik dapat dikelola dan disampaikan sesuai ketentuan.

Handoko juga memberikan apresiasi terhadap komitmen Kementerian Agama dalam mendorong penguatan keterbukaan informasi di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN). Ia berharap seluruh PTKN dapat terus meningkatkan kualitas pengelolaan informasi publik dan mencapai kategori informatif dalam Monev KIP 2026.

Menurut Handoko, predikat dalam Monev seharusnya tidak dipahami semata-mata sebagai penghargaan. Lebih penting dari itu, hasil evaluasi perlu menjadi cerminan komitmen badan publik dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi sekaligus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola.

“Jangan sampai predikat hanya menjadi tujuan. Yang lebih penting adalah bagaimana keterbukaan informasi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.

Bagi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, pesan tersebut menjadi penguatan bahwa keterbukaan informasi bukan semata-mata menjadi tanggung jawab PPID. Penguatan layanan informasi membutuhkan keterlibatan bersama dari pimpinan, fakultas, unit kerja, lembaga, hingga seluruh unsur pendukung tata kelola universitas.

Tim PPID UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta siap mengikuti seluruh rangkaian Monev KIP 2026, mulai dari tahap pengisian Self-Assessment Questionnaire (SAQ) hingga tahap penganugerahan. Keikutsertaan ini tidak hanya diarahkan untuk mempertahankan predikat informatif, tetapi juga menjadi momentum bagi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta untuk terus mengevaluasi dan meningkatkan kualitas layanan informasi publik.

Handoko juga menekankan pentingnya hubungan yang konstruktif antara KIP dan badan publik sepanjang proses Monev. Menurutnya, evaluasi harus menghasilkan pembelajaran dan perbaikan konkret sehingga keterbukaan informasi tidak berhenti sebagai proses penilaian tahunan.

Menutup paparannya, Handoko kembali mengingatkan bahwa keterbukaan informasi pada dasarnya berangkat dari hak masyarakat untuk mengetahui. Karena itu, transparansi perlu ditempatkan sebagai bagian dari amanah pelayanan publik dan fondasi untuk membangun kepercayaan masyarakat.

“Keterbukaan informasi bukan beban, melainkan amanah; transparansi bukan ancaman, melainkan fondasi kepercayaan publik,” tegasnya.

Pesan Handoko menjadi pengingat bagi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta untuk terus menempatkan keterbukaan informasi bukan sekadar formalitas tahunan, melainkan komitmen berkelanjutan yang melekat dalam cara kerja seluruh unit di lingkungan universitas.(humassk)