Dari Hal-Hal Sederhana, UIN Sunan Kalijaga Bangun Budaya Integritas Menuju WBK-WBBM

Zona Integritas di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta tidak dimulai dari sesuatu yang besar. Ia justru tumbuh dari hal-hal sederhana: layanan yang tidak mempersulit mahasiswa, prosedur yang tidak berbelit bagi dosen, sistem kerja yang adil bagi tenaga kependidikan, serta keterbukaan dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

Semangat itulah yang diteguhkan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta melalui pencanangan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Pencanangan dipimpin Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan diikuti jajaran pimpinan universitas, fakultas, lembaga, serta unit kerja di lingkungan kampus, dengan pendampingan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, pada Jumat (21/8/2026) di Ruang Rapat Lt 1, Gedung Saifuddin Zuhri.

Bagi Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, integritas bukan sekadar persoalan kepatuhan terhadap aturan. Integritas harus menjadi kesadaran yang hadir dalam setiap keputusan dan pelayanan sehari-hari.

Ia mencontohkan praktik gratifikasi yang terkadang dianggap sepele, seperti pemberian makanan atau bingkisan setelah mahasiswa menyelesaikan ujian. Meskipun pemberian tersebut belum tentu memengaruhi keputusan akademik, kesadaran untuk menghindarinya tetap penting sebagai bagian dari budaya antikorupsi.

“Walaupun pada level yang sangat sederhana, gratifikasi akan kita coba hindari sebaik mungkin,” ujar Rektor.

Menurutnya, pembangunan Zona Integritas akan bermakna ketika perubahan tersebut benar-benar dirasakan oleh keluarga besar kampus dan masyarakat. Mahasiswa tidak seharusnya menghadapi layanan yang mempersulit, dosen tidak perlu dibebani prosedur yang tidak diperlukan, sementara tenaga kependidikan harus bekerja dalam sistem yang jelas, adil, dan terukur.

“Zona Integritas harus terasa dalam pengalaman sehari-hari keluarga kampus,” tegasnya.

Untuk mengawali langkah tersebut, UIN Sunan Kalijaga menetapkan tiga fakultas sebagai pilot project pembangunan ZI, yakni Fakultas Dakwah dan Komunikasi, Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, serta Fakultas Sosial dan Humaniora.

Ketiga fakultas didorong untuk mengembangkan inovasi yang berangkat dari persoalan nyata di lingkungan masing-masing. Inspektorat Jenderal menekankan bahwa inovasi tidak sekadar menjadi tambahan program, tetapi harus mampu membuat pelayanan menjadi lebih mudah, cepat, dan murah serta memberikan dampak yang dapat diukur.

Dengan demikian, transformasi digital dalam layanan tidak berhenti pada penggunaan teknologi, tetapi benar-benar menghasilkan pengalaman layanan yang lebih baik bagi mahasiswa dan masyarakat.

“Silakan berbeda-beda karena permasalahan atau isu yang ada di fakultas pasti berbeda-beda terhadap kebutuhan masing-masing,” jelas pendamping dari Inspektorat Jenderal.

Penguatan budaya integritas juga diarahkan masuk ke ruang pendidikan. Rektor menegaskan bahwa pendidikan antikorupsi yang bersifat mandatory perlu makin terlihat dalam pelaksanaan pendidikan dan pengajaran. Dengan demikian, nilai antikorupsi tidak hanya menjadi dokumen kebijakan, tetapi juga bagian dari pembentukan karakter mahasiswa.

Pada saat yang sama, pembangunan ZI membutuhkan kerja bersama seluruh unsur universitas. Inspektorat Jenderal mengingatkan agar pembangunan ZI tidak dibebankan hanya kepada Satuan Pengawas Internal (SPI). Manajemen dan seluruh unit kerja harus terlibat, sementara SPI berperan sebagai evaluator dan reviewer.

Penguatan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) juga menjadi perhatian penting. Nilai SAKIP minimal B menjadi salah satu pintu gerbang untuk pengajuan WBK, sedangkan WBBM mensyaratkan minimal BB. Karena itu, dokumen perencanaan, pelaporan kinerja, tindak lanjut hasil pengawasan, serta berbagai evidence dalam LKE perlu dipersiapkan secara serius dan berkelanjutan.

Setiap fakultas pilot project juga didorong menyusun roadmap pembangunan ZI yang memuat langkah jangka pendek dan jangka panjang. UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta juga terbuka untuk melakukan benchmarking ke perguruan tinggi yang telah memperoleh predikat WBK/WBBM sebagai bagian dari proses pembelajaran.

Pencanangan ZI kemudian ditandai dengan penandatanganan pakta integritas oleh jajaran pimpinan UIN Sunan Kalijaga, mulai dari Rektor dan Wakil Rektor, dekan dan wakil dekan, Kepala Biro, pimpinan lembaga dan unit, kepala bagian hingga kepala tim sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung pembangunan Zona Integritas di lingkungan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Bagi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, tanda tangan tersebut bukan sekadar simbol. Ia menjadi pengingat bahwa perjalanan menuju WBK-WBBM membutuhkan komitmen yang dijaga setiap hari.

“Integritas harus menjadi infrastruktur moral dari transformasi kelembagaan kita,” pesan Rektor.

Dengan target WBK-WBBM pada 2028, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta kini memulai perjalanan panjang tersebut dari satu langkah penting: membangun budaya integritas yang hadir dalam sistem, layanan, pendidikan, dan perilaku seluruh warga kampus. (humassk)